Jufri Syahrudin |
SANANA – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
Kepulauan Sula mulai Selasa (13/12) melaksanakan rasionalisai Pegawai negeri
Sipil (PNS). Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan disiplin dan
kinerja PNS, selain itu hasil rasionalisasi akan memudahkan pengambilan kebijakan
terhadap sejumlah PNS yang terbukti melalaikan tugas dan tanggung jawabnya.
Kepala BKPP Kepulauan Sula Jufri Syahrudin, STTP kepada
Posko Malut mengungkapkan banyaknya laporan tentang aktifitas PNS yang tidak
bertanggung jawab di masing-masing unit kerja. “Mulai besok, kami akan
melalukan rasionalisasi ke seluruh SKPD, Kecamatan, hingga ke desa-desa,” ujar
Jufri usai memimpin rapat teknis rasionalisasi bersama stafnya.
Sesuai instruksi Bupati Kepulauan Sula, kata Jufri, BKPP
tidak akan mentolelir PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, baik menyangkut
etika maupun disiplin PNS. Bagi pelanggar tentu akan diproses hukum. “Dan akan
berujung pada proses pemecatan, tergantung nilai pelanggaran sebagaimana telah
diatur dalam perundang-undangan tentang kepegawaian,” tegas Jufri.
Rencana rasionalisasi ini juga terkait dengan hasil sidak
yang pernah dilakukan Wakil Bupati dan Sekda pekan lalu. Sidak tersebut
menemukan 49 PNS yang tidak masuk kantor tanpa alas an jelas. Sanksi kepada
ke-49 pelanggar disiplin ini yaitu penahanan gaji. Gaji tersebut hanya akan
terbayar setelah mengikuti proses pembinaan khusus di lingkungan Setda
Kepulauan Sula.
Ke-49 PNS yang ditahan gaji ini ternyata ada yang telah
pindah ke kabupaten/kota lain, ada juga yang pindah ke Pemprov Malut. PNS yang
telah mutasi ini tidak mengurus
administrasi hingga tuntas, termasuk pengalihan gaji ke tempat kerja baru.
Mereka bekerja di daerah otonomi lain, tapi nama dan gaji mereka masih di
Kepulauan Sula. “Gaji mereka seharusnya sudah diambil di tempat kerja baru.
Tapi nanti kita cek kembali, jangan-jangan hanya akal-akalan saja,” ujar
Jufri.(edh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.