Selamat Datang...
Bersama... Kita Menuju yang Lebih Baik.
Sahabatku di mana saja berada, blog sederhana ini sengaja dibikin untuk mengisi senggang hari saya. Menuang rasa, pikir, dan tindak, serta sedikit hasil kerja jurnalistik saya yang akan dan pernah dimuat di Tabloid HabarSULA dan media lainnya. Obyektifitas karya bukanlah hal gampang, tapi kebersamaan dan keikhlasan berbagi adalah fasilitas terindah menuju yang terbaik, bahkan sempurna di mata manusia. Di Tahun 2014 nanti, atas dukungan para pihak dan pemikiran secara jernih, bahkan telah memperhitungkan resiko dan dampak "menjadi" atas impian ke ruang politik, beta juga berkeyakinan akan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang diusulkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saran, kritik dan pendapat sangat beta harap dari Sahabatku Terkasih. Selamat Datang... Selamat Bergabung...
Sahabatku di mana saja berada, blog sederhana ini sengaja dibikin untuk mengisi senggang hari saya. Menuang rasa, pikir, dan tindak, serta sedikit hasil kerja jurnalistik saya yang akan dan pernah dimuat di Tabloid HabarSULA dan media lainnya. Obyektifitas karya bukanlah hal gampang, tapi kebersamaan dan keikhlasan berbagi adalah fasilitas terindah menuju yang terbaik, bahkan sempurna di mata manusia. Di Tahun 2014 nanti, atas dukungan para pihak dan pemikiran secara jernih, bahkan telah memperhitungkan resiko dan dampak "menjadi" atas impian ke ruang politik, beta juga berkeyakinan akan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang diusulkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Saran, kritik dan pendapat sangat beta harap dari Sahabatku Terkasih. Selamat Datang... Selamat Bergabung...
Rabu, 28 Agustus 2013
Mantan Kadishub Sula Dieksekusi
SANANA-Mantan Kadis Perhubungan Sula, Lamusa Mansyur, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Kepsul. Dia dieksekusi dalam kasus pengadaan mesin tempel pada Dinas Perhubungan Sula saat kasasi ke Mahkamah Agung ditolak.
Kasipidsus Kejari Sula, Sugandi Putra SH pada Malut Post, di ruang kerjanya mengatakan kasasi Lamusa di tolak MA. Dengan demikian MA menguatkan keputusan pengadilan tingkat banding, yang memvonis Lamusa Mansyur 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dengan uang pengganti Rp70 juta. Lamusa telah berada di Lapas Sanana Senin (26/8). ”Kasusnya terkait pengadaan mesin tempel pada dinas perhubungan, selain Lamusa, sebelumnya Kejari juga telah mengeksekusi Surahman dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Untuk diketehaui, dalam kasus itu, sebelumnya kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Surahman, Lamusa Mansyur dan Edwin. Dalam kasus tersebut setelah ada putusan di pengadilan negeri Labuha, ketiganya kemudian banding, namun ketiganya tetap diputuskan bersalah. Setelah diputuskan bersalah Surahman menerima putusan hanya saja Surahman melarikan diri, dan baru ditangkap dua bulan lalu. Sedangkan Edwin dan Lamusa melanjutkan Kasasi ke MA. MA kemudian menolak kasasi Lamusa sedangkan putusan kasasi Edwin belum turun hingga kini (rul/ici)
By Taher Marsaoly - Wed Aug 28, 2:10 pm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.