Bandung, - Ketua Umum PPP Suryadharma Ali memastikan
partainya tidak akan melakukan konvensi calon presiden. Suryadharma
menyebut konvensi calon presiden bagi partainya tidak realistis. Menurut
Suryadharma, dalam Anggaran Dasar PPP disebutkan bahwa untuk capres dan
cawapres pada pemilu 2014 digariskan harus melalui konvensi.
"Tetapi harus diakui bahwa PPP itu belum punya pengalaman mengenai konvensi. Jika dihubungkan dengan UU Pilpres, maka konvensi tidak realistis. Karena aturan untuk mengajukan capres dan cawapres harus 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara. Jadi kami menilai konvensi tidak realistis," ujar Suryadharma di Sasana Budaya Ganesaha, Senin (26/8/2013).
Suryadharma mencontohkan, jika PPP melakukan konvensi lalu menetapkan calon presiden, sementara dalam Pileg hanya mendapat 10 persen, PPP harus berkoalisi dengan partai lain.
"Sementara partai-partai lain sudah punya calon sendiri," kata Suryadharma.
Menurut Suryadharma, seharusnya hanya dengan memiliki 3,5 persen suara resmi parlementer, partai sudah bisa mencalonkan presiden sendiri. Karena jika peraturannya masih 20 persen suara, maka pencalonan presiden hanya akan didominasi oleh partai-partai besar.
"Kalau diperbolehkan 3,5 persen, bisa jadi akan ada 7 atau 9 pasang capres dan cawapres, sehingga masyarakat diberikan alternatif yanag cukup banyak," ucapnya.
Dengan tegas , sekali lagi PPP berkeyakinan tidak akan melakukan konvesi selama UU Pilpres tidak diubah. "Bagi PPP itu tidak rasional," tegasnya.
"Tetapi harus diakui bahwa PPP itu belum punya pengalaman mengenai konvensi. Jika dihubungkan dengan UU Pilpres, maka konvensi tidak realistis. Karena aturan untuk mengajukan capres dan cawapres harus 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara. Jadi kami menilai konvensi tidak realistis," ujar Suryadharma di Sasana Budaya Ganesaha, Senin (26/8/2013).
Suryadharma mencontohkan, jika PPP melakukan konvensi lalu menetapkan calon presiden, sementara dalam Pileg hanya mendapat 10 persen, PPP harus berkoalisi dengan partai lain.
"Sementara partai-partai lain sudah punya calon sendiri," kata Suryadharma.
Menurut Suryadharma, seharusnya hanya dengan memiliki 3,5 persen suara resmi parlementer, partai sudah bisa mencalonkan presiden sendiri. Karena jika peraturannya masih 20 persen suara, maka pencalonan presiden hanya akan didominasi oleh partai-partai besar.
"Kalau diperbolehkan 3,5 persen, bisa jadi akan ada 7 atau 9 pasang capres dan cawapres, sehingga masyarakat diberikan alternatif yanag cukup banyak," ucapnya.
Dengan tegas , sekali lagi PPP berkeyakinan tidak akan melakukan konvesi selama UU Pilpres tidak diubah. "Bagi PPP itu tidak rasional," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.