Ir. H. Faruk Bahnan |
SANANA – DPRD
Kepsul dalam tahun 2012 merencanakan pengesahan Perda sebanyak 27 buah.
Sebanyak 13 Ranperda diantaranya telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg), dan
menunggu pengesahan. Untuk mengoptimalisasi materi perda, Baleg dalam waktu
dekat akan mengikuti Bimtek Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Ketua Baleg DPRD Kepsul H. Faruk Bahnan, Kamis (8/3), usai
memimpin Rapat Baleg mengatakan, target kinerja Baleg pada tahun 2012 ini
mengefektifkan regulasi daerah yang akan ditetapkan sebagai perda. Artinya,
perda yang disahkan harus melalui prosedur dan kajian matang sehingga pada saat
perda tersebut dikonsul ke Kemendagri, tidak menemui kendala atau penolakan
dari Jakarta.
Soal sejumlah perda yang dianulir pemerintah pusat, menurut
Faruk karena terkandung beberapa pengertian dan makna yang perlu diperbaiki.
Misalnya perda yang berhubungan dengan pendapatan dan distribusi daerah.
“Ranperda seperti ini hendaknya diteliti sebaik mungkin sebelum persetujuan
baleg, maupun pengesahan di tingkat paripurna,” kata Faruk.
Karenanya, penguasaan dan pengetahuan sistimatika penyusunan
perda harus ditingkatkan. Dalam waktu dekat, pada Bulan April 2012, DPRD Kepsul
melalu anggota dan pimpinan Baleg akan mengikuti Bimbingan Teknis Prolegda di
Jakarta. “Kegiatan seperti ini sangat penting, karena ada informasi dan
mekanisme terbaru yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap anggota Baleg,”
tambah Faruk.
Tigabelas Ranperda yang saat ini menunggu pengesahan DPRD,
masing-masing Ranperda Sistem Pendidikan Berkarakter; Tarif Pelayanan Kesehatan
RSUD Sanana; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol; Alokasi Dana Desa; Penyertaan Modal Pemkab Kepsul kepada PT Bank
Maluku; dan Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga; Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan; Organisasi Dinas-Dinas (SKPD); dan Ranperda Lembaga Teknis
Daerah.
Selain peningkatan kapasitas anggota Baleg, kata Faruk,
penerapan dan pemahaman perda ke publik pun akan ditingkatkan. Langkah
sosialisasi perda adalah keharusan, agar publik mengetahui regulasi yang
dikeluarkan DPRD dan Pemda Kepsul. “Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda
wajib disosialisasi ke publik. Ini penting, terutama kepada stakeholder terkait
dengan perda tersebut,” jelas Faruk.(edho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.