Bupati : Selangkah
Lagi, Perjuangan ini Disetujui
Bupati AHM |
BOBONG – Bupati
kepulauan Sula mengajak seluruh warga Pulau Taliabu menyiapkan diri menjemput
Pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu. Pasalnya, perjuangan pemekaran kabupatan
tersebut pada akhir Desember 2011 lalu, telah disetujui pemerintah pusat dan
DPR-RI untuk ditindak lanjuti.
Dalam persetujuan tindak lanjut tersebut, Kabupaten Pulau
Taliabu dan Kota Sofifi (Maluku Utara) masuk dalam daftar yang akan
ditindaklanjuti dan diproses di DPR-RI dan Kementerian Dalam Negeri. Informasi
yang dipoeroleh, rencana pemekaran kali ini, sedikitnya 17 Kabupaten/kota dan 3
Provinsi “Alhamdulillah, Pulau Taliabu dan Sofifi telah masuk dalam draft
pembahasan dan akan disetujui sebagai daerah otonomi baru,” kata Bupati AHM.
Di sela-sela menghadiri acara serah terima dan lepas sambut
para Camat Se-Taliabu, Kamis lalu, Bupati mengharapkan partisipasi aktif
masyarakat Pulau Taliabu untuk menyiapkan diri dan membenahi fasilitas di Pulau
Taliabu. Baik fasilitas pribadi masyarakat, maupun fasilitas pemerintahan dan
publik. “Kita memang dituntut menyiapkan segala hal terkait Pemekaran Kabupaten
Pulau Taliabu. Tita harus tunjukan, bahwa masyarakat Taliabu sangat siap dengan
apa yang diperjuangkannya,” kata AHM.
Pantauan Koran ini di Bobong baru-baru ini, Calon Ibukota
Kabupaten Taliabu, berbagai fasilitas umum berupa jalan dan jembatan mulai
diperbaiki, sementara gedung-gedung pemerintahan yang sudah siap saat ini
diantaranya beberapa kantor SKPD, dan lahan pembangunan kantor Bupati dan DPRD
Kabupaten Pulau Taliabu.
“Lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu telah
siap. Untuk sementara, kita akan gunakan beberapa fasilitas gedung yang kita
bangun saat ini sebagai sarana pemerintahan, dan ini sudah layak sebagai
kantor. Mudah-mudahan, agenda pemerintah pusat tak terlalu lama, terkait dengan
persetujuan pemekaran ini. Selangkah lagi, perjuangan ini disetujui,” yakin AHM.(edho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.